Hai, namaku Anggi. Aku lahir di Kalimantan,
yakni tempat yang terkenal dengan hutan tropisnya. Ayahku pernah menjadi
biolog. Sejak kecil aku dan adik-adikku sering dikenalkan dengan aneka flora
dan fauna. Ketika aku berusia 8 tahun, aku dan keluarga pindah ke Kedungwuni,
Pekalongan, Jawa Tengah. Aku senang tinggal di Pekalongan karena tempat ini
asri sekali.
Aku dan
teman-temanku suka bermain di sawah. Kadang kala kami suka berlarian mengejar
kupu-kupu atau capung. Dahulu aku sangat bangga dengan Indonesia. Kata
orangtuaku, Indonesia itu Zamrud Khatulistiwa. Indonesia merupakan negeri tercinta yang memiliki pesona keanekaragaman alam dan budaya.
Berdasarkan berbagai sumber, aku menemukan
beberapa fakta menakjubkan mengenai Indonesia. Terdapat 300.000 jenis satwa
liar dan 515 jenis mamalia hidup di sini (terbanyak di dunia). Indonesia menjadi habitat dari sekitar 1539
jenis burung. Sebanyak 45% jenis ikan di dunia, hidup di lautan negeri ini. Hutan bakau di Indonesia
merupakan yang paling besar di dunia, dimana keseluruhan hutan bakau di
Indonesia berjumlah 25% dari total hutan bakau yang ada di dunia.
Apakah kekayaan ini benar-benar menjadi aset bangsa?
Apakah kekayaan alam ini sudah dijaga dipelihara dengan baik?
Pada
11-16 Juli 2016 aku berkesempatan untuk melakukan penelitian mengenai bakau di
Pulau Seribu. (Dokumentasi penelitian aku dapat dilihat di web ASEAN ini http://blog.aseankorea.org/?p=1874
)Selain sebagai pelindung dari abrasi, hutan bakau memiliki banyak manfaat. Hutan
bakau menyediakan manfaat dalam proses kimiawi termasuk dalam melakukan
penyerapan terhadap gas emisi yang berasal dari udara dan air laut. Hutan bakau juga menjadi
salah satu tempat atau sumber penghasilan utama bagi nelayan disekitar garis
pantai. Hutan bakau menjadi salah satu tempat yang paling baik untuk
berbagai jenis mahluk hidup. Ada 9.36 juta hektar hutan bakau yang tersebar di Indonesia. Beberapa area
mangrove yang luas berada di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
 |
diunduh dari www.mongabay.co.id |
Sayangnya,menurut laporan The Jakarta Post tahun 2012, 48% hutan bakau termasuk dalam kategori “rusak” dan 28% “rusak parah”. Itu artinya yang masuk kategori baik, hanya 24%. Jika kesadaran pentingnya hutan bakau tidak meningkat, kondisi kerusakan bakau berpotensi menjadi lebih parah. Kerusakan hutan bakau di Indonesia sebagian besar diakibatkan oleh ulah manusia. Seperti adanya perubahan hutan bakau menjadi sarana pemukiman maupun industri.
Aku gemas, kadang ulah manusia yang menimbulkan kerugian bagi lingkungan hidup kadang berasal dari perilaku yang sering dianggap sepele. Sebagai contoh, kebiasaan membuang sampah sembarangan.
 |
diunduh dari : www.4muda.com |

Berdasarkan data Jambeck (2015) dan Natgeo (2016), Indonesia berada di peringkat kedua dunia sebagai penghasil sampah plastik ke laut yang mencapai sebesar 187,2 juta ton setelah Cina yang mencapai 262,9 juta ton. Percuma saja mengagung-agungkan Indonesia sebagai negara maritim atau negara Zamrud Khatulistiwa, jika membuang sampah pada tempatnya saja tak mampu. Sampah plastik menimbulkan banyak masalah jika tidak dibuang pada tempat yang tepat. Sampah plastik yang berukuran besar dapat menutup terumbu karang, sehingga menganggu proses pernafasan terumbu karang. Dalam kasus ekstrem akan berakibat pada terjadinya kematian karang dan bahkan gangguan pada keseluruhan ekosistem terumbu karang. Sampah plastik yang berukuran mikro (microplastic) yang di dasar perairan berupa marine debris, juga menimbulkan masalah.Ukurannya yang kecil, membuat marine debris mudah dimakan oleh biota air, sehingga akan masuk ke dalam alat pencernaan, dan selanjutnya akan mengganggu sistem pencernaan sembari menyumbang bahan berbahaya dan beracun.
 |
gambar ini didesign oleh Mirza Rose Tazkiya |
 |
diunduh dari https://baizulzaman.wordpress.com |
Perilaku buruk manusia
terhadap lingkungan hidup tidak hanya merugikan biota laut tapi juga mengancam
biota darat. Indonesia semula merupakan negara yang memiliki hutan hujan tropis
terluas di dunia. Kini, luasan hutan terus menyusut akibat deforestasi. Data
Global Forest Watch dan Forest Watch Indonesia mengungkap bahwa sepanjang tahun
2009 hingga 2013 saja, Indonesia kehilangan hutan seluas 4,6 juta hektar. Hutan hujan tropis Indonesia menjadi rumah
bagi ribuan jenis keanekaragaman spesies. Maka wajar saja apabila
Indonesia disebut sebagai Megabiodiversity Country. Daratan Indonesia hanya mencakup 1,3% daratan bumi, tetapi
Indonesia memiliki 10 % tumbuhan dunia, 12 % mamalia, 16% reptil dan amfibi, 17
% burung (Collin et al.1991). Hutan hujan tropis Indonesia menstabilkan iklim dunia dengan
cara menyerap kabrbon dioksida dari atmosfer. Manfaat lainnya adalah mencegah
erosi, menyediakan air dan oksigen.
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan lingkungan hidup, pemerintah telah mengadakan beberapa program.Program-program tersebut cukup baik meski ada beberapa aspek yang masih belum efektif. Berikut kritik dan saran yang saya paparkan terhadap beberapa program pemerintah:
Apresiasi
Salah satu upaya pemerintah dalam mendorong masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang asri dan lestari adalah dengan memberikan apresiasi berupa penghargaan terhadap orang, kelompok, kota dan sekolah yang telah melestarikan lingkungannya.
Berikut merupakan penghargaan-penghargaan lingkungan yang dipersembahkan oleh pemerintah:
- Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada orang atau kelompok yang berjasa dalam pelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
- Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan kepada sekolah-sekolah yang berhasil mendidik siswanya menjadi orang yang cinta dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
- Adipura adalah penghargaan untuk kota di Indonesia yang berhasil dalam mengelola kebersihan dan pelestarian lingkungan.
Kritik dan saran
Sayangnya pemberian penghargaan ini belum sepenuhnya efektif. Sebagai contoh, penilaian Adipura oleh tim pemantau sering menuai pertanyaan, antara lain karena kriteria penilaian tidak jelas dan adanya periode waktu penilaian, sehingga perubahan dan proses yang dilakukan suatu kota tidak terpantau karena ada kota yang hanya bersih dan inovatif saat tim pemantau hadir di kota tersebut hingga kota tersebut mendapatkan penghargaan Adipura. Setelahnya, kota tersebut kembali kotor dan tidak terawat.
Sebaiknya dalam sistem penilaian program pemerintah terkait penghargaan lingkungan seperti Adipura juga melibatkan opini masyarakat sebagai salah satu komponen penilaian. Masyarakat yang sehari-hari tinggal, hidup dan merasakan tempat yang menjadi kota penilaian Adipura tentu lebih tahu kondisi kotanya sendiri. Masyarakat bisa menilai apakah kota tempat tinggalnya benar-benar pantas mendapatkan Adipura ataukah kota tersebut seketika berubah menjadi bersih dan ramah lingkungan hanya ketika masa penilaian saja.
Represi
Pemerintah telah merancang undang-undang untuk mengatur hukuman bagi mereka yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan. Salah satu contohnya adalah UU No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati beserta Ekosistem nya merupakan undang-undang yang melindungi satwa yang dilindungi. Sayangnya jumlah penjualan satwa dilindungi, cukup tinggi.
Perdagangan satwa liar menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar Indonesia. Lebih dari 95% satwa yang dijual di pasar adalah hasil tangkapan dari alam, bukan dari hasil penangkaran. Lebih dari 20% satwa yang dijual di pasar mati akibat pengangkutan yang tidak layak. Berbagai jenis satwa dilindungi dan terancam punah masih diperdagangkan secara bebas di Indonesia. Semakin langka satwa tersebut semakin mahal pula harganya. Saat ini jumlah satwa liar Indonesia yang terancam punah sebanyak 147 jenis mamalia, 114 jenis burung, 28 jenis reptil, 92 jenis ikan dan 28 jenis invertebrata (IUCN,2003). Satwa-satwa tersebut benar-benar punah dari alam jika tidak ada tindakan untuk menyelamatkannya.
Kritik dan saran
Menurut saya, hukuman terlalu difokuskan pada pelaku yang menjual satwa yang dilindungi. Seharusnya pembeli satwa yang dilindungi juga dikenakan sanksi. Dengan adanya sanksi bagi pembeli satwa yang dilindungi, maka jumlah pembeli akan berkurang. Jika jumlah pembeli menurun, maka penjual akan merugi. Jika merugi, maka satwa liar tidak lagi diburu.
Preventif
Pemerintah
telah menetapkan undang-undang untuk mengatur perilaku masyarakat supaya ramah
lingkungan. Dalam tata negara, pemerintah sendiri sudah mencantumkan tentang
sampah pada pengelolaan sampah dalam ketetapan Undang-undang No. 18, tahun
2008. Pada BAB IX, pasal 29, ayat 1, huruf e, yaitu membuang sampah tidak pada
tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Adapula PP No. 81/2012 tentang pengelolaan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Sayangnya undang-undang
diatas belum diimplementasikan dengan baik.
Tasdyanto Rohadi (Ketua Umum Ikatan Ahli
Lingkungan Hidup Indonesia), survei terhadap tingkat pemahaman UU 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sudah berlaku lebih dari 10 tahun
menunjukkan 15 % masyarakat sebuah kota memahami UU tersebut dengan baik.
Sebagian besar lagi, yaitu 25 % mengetahui judul tanpa mengetahui substansi
pengaturan dengan baik. Yang menyedihkan adalah, sisanya, 60 % masyarakat kota
tersebut tidak mengetahui judul dan substansi pengaturan dengan baik, dan hal
ini menunjukkan bahwa cara menyelenggarakan kebijakan kepada masing-masing
segmen tersebut membutuhkan cara dan strategi yang berbeda. UUPPLH yang sangat
bernuansa ilmiah dan akademis hanya akan mampu dipahami oleh komunitas
rasional. Hanya sayangnya komunitas rasional di perkotaan tidak lebih dari 30
%, bahkan di desa-desa, komunitas rasional tidak melebihi dari 5 %.
(AgusAdianto,2009:http://www.mediaindonesia.com/webtorial/klh/index.php?ac-id=NjkzMw==).
Kritik dan saran
Dalam mensosialisasikan undang-undang seputar
lingkungan hidup atau kiat-kiat menerapkan program ramah lingkungan pemerintah
bisa semakin giat membuat sosialisasi melalui iklan media TV atau media massa. Mengingat peringkat minat baca Indonesia dalam data Worlds Most Literate Nations berada
di urutan 60 dari 61 negara, sebaiknya pemerintah tidak terlalu banyak
menggunakan program sosialisasi yang terlalu textual atau ilmiah. Pemerintah bisa melakukan pendekatan dengan
komunitas untuk mensosialisasikan program ramah lingkungan dengan cara-cara
seru dan asyik. Berikut beberapa saran saya:
1. Edukasi dengan Permainan
Cara ini
efektif bagi anak-anak. Berdasarkan penelitian Program Kreativitas Masyarakat
(PKM) saya dan tim, tingkat pemahaman anak-anak mengenai sosialisasi
undang-undang yang diterapkan pemerintah akan meningkat 20% jika
disosilisasikan melalui media yang menghibur.
2. Edukasi dengan Musik.
Tidak
hanya anak-anak yang menyukai hal-hal menghibur, remaja dan dewasapun suka!
Cara seru dan menghibur untuk target masyarakat yang remaja dan dewasa dapat
dilakukan dengan pendekatan musik. Menciptakan lagu yang memiliki lirik yang
mengedukasi dapat menjadi salah satu alternatif untuk mensosialisasikan program
pemerintah.
Tapi,
Sehebat apapun upaya
sosialisasi dari pemerintah, seberat apapun hukuman yang diberikan, tidak akan
berjalan jika tanpa didukung oleh kesadaran masyarakat. Ayo kita cintai
Indonesia dan lindungi alamnya!
Ubah sampah menjadi berkah :)
Referensi:
BAPPENAS. 2003. Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia
2003-2020: IBSAP: Dokumen Nasional. Badan Perencanaan Pembangunana Nasional; Jakarta.
Collins, N. M., J. A. Sayer, T. C.
Whitmore. 1991. The Conservation Atlas of
Tropical Forests. Asia and The Pacific. Macmillian Press Ltd;
London.
Ewusie, J. Y, 1990. Ekologi Tropika. Membicarakan Alam Tropika Afrika, Asia Pasifik
dan Dunia Baru. Penerbit ITB; Bandung.
Gamlin, L., A. de Rohan, 1996. Mysteries of The Rain Forest. Reader Digest; London.
Ghazoul, J. and D. Sheil. 2010. Tropical Rain Forest Ecology, Diversity, and Conservation. Oxford
University Press; New York.
Jambeck et.al. 2015. Plastik
waste inputs from land into the ocean. Sciencemag Vol 347 Issue 6223.
13 Februari 2015
Safwan al.,
2005. Sistem Pengelolaan Limbah Plastik di Indonesia. Jurnal Tek.
Lingkungan. P3TL-BPPT.
What We Know About : Plastik Marine Debris. http://marinedebris.noaa.gov/info/plastik.html
Adianto, Agus. 2009.
Online,http://www.mediaindonesia.com/webtorial/klh/index. php?ac-id=NjkzMw==.
Anonime,2010:http://www.duniaesai.com/direktori/esai/42-lingkungan/231-waspadai-pelaksanaan-uu-pplh-no-32-tahun-2009.html.
Anonime, 2009. Online,
http://www.esdm.go.id/berita/migas/40-migas/3197-implikasi-uu-no-32-tahun-2009-terhadap-industri-migas-nasional.html.